MAKALAH
PROFESI KEGURUAN
“ PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN TERHADAP
GURU ”

Oleh:
KELOMPOK :
II
ANGGOTA :
NURSIANG
: DARMAWATI
: USRIATI
: AHMAD ARDAN
Dosen Pengampun
:
Nursyafitri
Amin, S.Pd. , M.Pd.
UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
FAKULTAS MIPA
T. A. 2018 / 2019
Kata Pengantar
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT dan
semoga shalawat serta salam selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw,
keluarga, dan sahabat-sahabatnya serta pengikut-pengikutnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas kami sebagai mahasiswa, maka
diperlukan adanya sarana penambahan nilai kualitas yang maksimal. Oleh karena
itu kami selaku Mahasiswa UNIVERSITAS SULAWESI BARAT Fakultas matematika
dan ilmu pengetahuan alam Program Studi pendidikan matematika , memberanikan
diri menyusun makalah ini dengan harapan dapat menambah sumber pengetahuan yang
kami miliki serta dapat memberikan hasil terbaik kami selaku mahasiswa/i kepada
dosen mata kuliah. Penyusunan materi pokok dalam makalah ini diambil dari
beberapa sumber buku, jurnal, artikel dan sebagainya yang di jadikan sebagai
acuan dalam penyusunan makalah.
Makalah sederhana ini disajikan dengan segala kekurangannya,
demikian pula kami selaku penyusun makalah tidak dipungkiri bahwa segala tegur
dan sapa demi perbaikan makalah ini kami sambut dengan luas hati.
Majene , 16 Februari 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................
KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang...............................................................................................
2.
Rumusan
masalah..........................................................................................
3.
Tujuan...........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
1.
Latar
Belakang Pentingnya Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru
2.
Definisi
Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru....................................
3.
Perlindungan
Terhadap Guru..........................................................................
4.
Penghargaan
Terhadap Guru...........................................................................
BAB III PENUTUP
1.
Kesimpulan...................................................................................................
2.
Saran.............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Profesi
dapat diartikan suatu pekerjaan yang mempersyarakan pendidikan tinggi bagi
pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual.
Kemampuan mental yang dimaksudkan adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis
sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.Merujuk pada definisi ini,
pekerjaan yang menuntut keterampilan manual atau fisikal, meski level tinggi,
tidak digolongkan ke dalam profesi sehingga tidak muncul organisasi profesi,
seperti Ikatan Tukang Semen Indonesia, Ikatan Tukang Jahit Indonesia, Ikatan
Penganyam Rotan Indonesia. Bandingkan dengan Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan
Guru Republik Indonesia, Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia. Kalalupun ada
ikatan-ikatan atau organisasi semacam ini,tidak dapat diberi makna sebagai
organisasi profesi yang dipakai dalam bahasa akademik.
Profesi keguruan merupakan profesi yang sedang
berkembang. Pemikiran tentang bagaimana hakikat profesi keguruan kerap kali
diperbincangkan. Bagi seorang guru, pengetahuan tentang profesi keguruan harus
benar-benar dimiliki untuk dapat meningkatkan profesionalitas Anda dalam
melaksanakan tugas. Seorang guru membutuhkan penghargaan dan perlindungan
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan guru, meningkatkan motifasi guru untuk
melakukan pembelajaran lebih baik dan professional, kegiatan pembelajaran yang
dilakukan berjalan lancer karena guru telindung hak-haknya. Tentunya imbas dari
semua itu adalah terselenggaranya seluruh proses pembelajaran dengan baik, sehingga
kualitas pendidikan secara keseluruhan, kualitas pendidik, peserta didik
menjadi lebih baik.
2.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari
penulisan makalah ini adalah :
1.
Bagaimana definisi tentang perlindungan dan
penghargaan guru?
2.
Apa saja yang termasuk dalam perlindungan terhadap
guru?
3.
Apa saja yang termasuk penghargaan terhadap guru?
4.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan maaklah
ini adalah :
1.
Mengetahui dan memahami definisi tentang
perlindungan dan penghargaan guru?
2.
Mengetahui dan memahami apa saja yang termasuk dalam
perlindungan terhadap guru?
3.
Mengetahui dan memahami apa saja yang termasuk
penghargaan terhadap guru?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Latar
Belakang Pentingnya Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru
Pada zaman ini pilihan karier
sebagai guru mulai menarik perhatian banyak orang, terbukti dengan hal-hal
berikut:
1. Mulai menjamurnya sekolah-sekolah tinggi, institut-institut,
universitas universitas dengan program keguruan atau kependidikan
2. Banyaknya peminat pendaftar PNS keguruan dan lain-lain.
Hal tersebut dikarenakan penghargaan terhadap guru
dewasa ini sudah sangat membaik, terutama guru yang sudah berstatus PNS, mulai
dari penghargaan berupa gaji bulanan yang memadai, tunjangan profesional, fungsional
bahkan tunjangan khusus. Seiring dengan penghargaan yang sudah memadai ada hal
lain yang menjadi ganjalan bagi penulis, yaitu bagaimana dengan perlindungan
terhadap guru. Penghargaan dan perlindungan pada guru ini dalam setiap
pembahasan dari sisi yuridisnya selalu berkaitan
Guru yang berkualitas selalu
mengembangkan profesionalismenya secara penuh. Dia tak akan merengek-rengek
meminta diangkat sebagai pegawai negeri atau guru tetap sebab pekerjaannya
telah membuktikan, kinerjanya layak dihargai. Mungkin ini salah satu alternatif
yang bisa dilakukan guru untuk mengembangkan dan mempertahankan idealismenya
pada masa sulit. Namun,idealisme ini akan kian tumbuh jika ada kebijakan
politik pendidikan yang mengayomi, melindungi, dan menghargai profesi guru.
Visi guru sebagai pelaku
perubahan dan pendidik karakter. Menjadi pelaku perubahan, perubahan itu harus
tampil pertama-tama dalam diri guru. Hal inilah yang menjadi pemikiran dan
strategi utama bagi para guru agar mampu menjadi pelaku perubahan dan pendidik
karakter yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita dewasa ini.Pemerintah
sudah seharusnya menggagas peraturan perundang-undangan yang melindungi profesi
guru, tidak peduli apakah itu guru negeri atau swasta, dengan memberi jaminan
minimal yang diperlukan agar kesejahteraan dan martabat guru terjaga.
1.
Definisi
Perlindungan dan Penghargaan Guru
Menurut Kamus Besar
bahasa Indonesia: perlindungan artinya tempat berlindung, hal (perbuatan)
memperlindungi, sedangkan penghargaan artinya perbuatan menghargai, penghormatan.
Jadi, penghargaan artinya perbuatan menghargai atau sebagai bentuk apresiasi
kepada pegawai. Sedangkan perlindungan artinya tempat berlindung. Dari kedua
definisi tersebut maka dapat diketahui bahwa penghargaan dan perlindungan
terhadap guru adalah suatu penghargaan yang diberikan kepada guru dan kegiatan
melindungi guru dari hal - hal tertentu yang dapat mengganggu aktivitas
keguruannya.
1.
Perlindungan
Terhadap Guru
Perlindungan terhadap guru
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 dengan penjelasan
sebagai berikut:
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan
terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2
mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman perlakuan diskriminatif,
intimidasi,atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik,masyarakat,birokrasi atau pihak lain.
4. Perlindungan profesi sebagai mana dimaksud pada ayat
2 mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan
pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan
tugas.
5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan
kerja, kecelakaan kerja, kesehatan lingkungan kerja dan resiko lain.UU Guru dan
dosen mungkin masih harus diperdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa
yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat
dilaksanakan. Pemberian tunjangan terhadap seluruh guru akan sangat tergantung
anggaran pemerintah. Namun diharapkan dengan adanya dua UU yaitu Undang-Undang no.20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan UU Guru dan Dosen diharapkan
akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Setiap
guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan
untuk guru meliputi:
1. Perlindungan hukum
Perlindungan hukum mencakup
perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman,perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2. Perlindungan profesi
Mencakup perlindungan
terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan ini mencakup
perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, dan
risiko lain.
4.
Penghargaan
Terhadap Guru
1. Sertifikasi
Guru
Melihat nasib dan kesejahteraan guru yang memprihatinkan itulah, pemerintah
Indonesia ingin memberikan reward berupa pemberian tunjangan profesional
yang berlipat dari gaji yang diterima. Harapan ke depan adalah tidak ada lagi
guru yang bekerja mencari objekan di luar dinas karena kesejahteraannya sudah
terpenuhi.Akan tetapi, syaratnya tentu saja guru harus lulus ujian sertifikasi,
baik guru yang mengajar di sekolah TK, SD, SMP, maupun SMA. Obsesi pemberian
kenaikan tunjangan profesional memang sangat menggembirakan bagi para guru.
Apalagi, mudah-mudahan mungkin akhirnya guru dapat sejahtera sebanding dengan
guruguru di Jepang atau sebanding dengan tenaga profesi lainnya seperti dokter
di Indonesia, anggota TNI yang sejahtera karena mendapat tunjangan lauk dari pemerintah.
Secara
formal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional. Sebagai
tenaga profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik S-1 (strata
satu) atau D-4 (diploma empat) dalam bidang yang relevan dengan mata pelajaran
yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
2.
Hari Guru Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen antara lain:
Pasal
36
1.
guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan
bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
2.
guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah
khusus memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal
37.
1. penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesidan satuan pendidikan.
2. penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah,
tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi,
tingkat nasional dan tingkat internasional.
(3) penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam
bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam atau
penghargaan lain.
4 penghargaan
kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan
Republik Indonesia, hari guru nasional,hari pendidikan nasional, dan lain-lain.
Pasal 38
Pemerintah
dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan
3.
Kesejahteraan
atau tunjangan
Hak-hak guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru
dan dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru.
Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur dalam pasal 15 ayat 1. Guru
berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu:
1. Tunjangan profesi
Tunjangan profesi yang diberikan kepada guru-guru
yang telah lulus uji sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar
satu kali gaji pokok tiap bulan. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah
menjadi berkualitas. Peningkatan program lain yaitu peningkatan kualifikasi
akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pemberian tunjangan
guru dan perlindungan guru. Sertifikasi guru melalui uji kompetensi
memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian melalui
protofolio guru. Sepuluh komponen protofolio guru akan dinilai oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Bagi guru yang belum memenuhi batas
minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat
menguasai kompetensi guru.Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru
bukan pegawai negeri sipil.
Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan
profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan
jabatan, pangkat atau golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sekaligus demi tertib administrasi guru bukan pegawai negeri sipil.
2.
Tunjangan fungsional
Tunjangan ini diberikan
tanpa syarat dan diberikan secara otomatis kepada seluruh guru di Indonesia.
3.
Tunjangan khusus
Tunjangan yang diberikan
untuk guru yang mengajar di daerah terpencil,daerah perbatasan, daerah bencana
alam dan daerah konflik. Besar tunjangannya adalah satu kali gaji tiap
bulannya.
BAB
3
PENUTUP
1.
Kesimpulan
penghargaan artinya
perbuatan menghargai atau sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai. Sedangkan
perlindungan artinya tempat berlindung. Dapat diketahui bahwa penghargaan dan
perlindungan terhadap guru adalah suatu penghargaan yang diberikan kepada guru
dan kegiatan melindungi guru dari halhal tertentu yang dapat mengganggu
aktivitas keguruannya. Penghargaan dan perlindungan terhadap guru tercantum
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Saran
Makalah kami ini masih jauh dari kata
sempurna untuk itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sekalian
sangat kami harapakan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah kami ini
kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Masnur. 2009. Sertifikasi Guru Menuju
Profesionalisme Pendidik. Jakarta:
Bumi Aksara
Satori, Djaman, dkk. 2014. Profesi Keguruan. Tangerang
Selatan: Universitas Terbuka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Rrepublik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
0 Comments