MAKALAH
BAHASA INDONESIA
KALIMAT EFEKTIF


 

Oleh
KELOMPOK      :  VI
                           ANGGOTA          :  NURUL FEBRIANTI
                                                                :  MUNIFAH AULIYA
 :  SUSANTI ANISA
                                   :  RAHMI
                                   :  MEGAWATI
                                   :  SURIADI
                                   :  AHMAD SUAIB


UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
FKIP
T. A. 2018 / 2019

Kata Pengantar

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT dan semoga shalawat serta salam selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, keluarga, dan sahabat-sahabatnya serta pengikut-pengikutnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas kami sebagai mahasiswa, maka diperlukan adanya sarana penambahan nilai kualitas yang maksimal. Oleh karena itu kami selaku Mahasiswa UNIVERSITAS SULAWESI BARAT Fakultas matematika dan ilmu pengetahuan alam Program Studi pendidikan matematika , memberanikan diri menyusun makalah ini dengan harapan dapat menambah sumber pengetahuan yang kami miliki serta dapat memberikan hasil terbaik kami selaku mahasiswa/i kepada dosen mata kuliah. Penyusunan materi pokok dalam makalah ini diambil dari beberapa sumber buku, jurnal, artikel dan sebagainya yang di jadikan sebagai acuan dalam penyusunan makalah.
Makalah sederhana ini disajikan dengan segala kekurangannya, demikian pula kami selaku penyusun makalah tidak dipungkiri bahwa segala tegur dan sapa demi perbaikan makalah ini kami sambut dengan luas hati.


                                                                     Majene , 16 Februari 2018




         Penulis


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................
KATA PENGANTAR..............................................................................................  
DAFTAR ISI............................................................................................................
BAB I  PENDAHULUAN
1.                   Latar belakang...............................................................................................
2.                   Rumusan masalah..........................................................................................
3.                   Tujuan...........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
1.                   Latar Belakang Pentingnya Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru
2.                   Definisi Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru....................................
3.                   Perlindungan Terhadap Guru..........................................................................
4.                   Penghargaan Terhadap Guru...........................................................................
BAB III PENUTUP
1.                   Kesimpulan...................................................................................................
2.                   Saran.............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................




  
BAB I
PENDAHULUAN
1.                   Latar Belakang
Profesi dapat diartikan suatu pekerjaan yang mempersyarakan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.Merujuk pada definisi ini, pekerjaan yang menuntut keterampilan manual atau fisikal, meski level tinggi, tidak digolongkan ke dalam profesi sehingga tidak muncul organisasi profesi, seperti Ikatan Tukang Semen Indonesia, Ikatan Tukang Jahit Indonesia, Ikatan Penganyam Rotan Indonesia. Bandingkan dengan Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia, Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia. Kalalupun ada ikatan-ikatan atau organisasi semacam ini,tidak dapat diberi makna sebagai organisasi profesi yang dipakai dalam bahasa akademik.
 Profesi keguruan merupakan profesi yang sedang berkembang. Pemikiran tentang bagaimana hakikat profesi keguruan kerap kali diperbincangkan. Bagi seorang guru, pengetahuan tentang profesi keguruan harus benar-benar dimiliki untuk dapat meningkatkan profesionalitas Anda dalam melaksanakan tugas. Seorang guru membutuhkan penghargaan dan perlindungan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan guru, meningkatkan motifasi guru untuk melakukan pembelajaran lebih baik dan professional, kegiatan pembelajaran yang dilakukan berjalan lancer karena guru telindung hak-haknya. Tentunya imbas dari semua itu adalah terselenggaranya seluruh proses pembelajaran dengan baik, sehingga kualitas pendidikan secara keseluruhan, kualitas pendidik, peserta didik menjadi lebih baik.
2.                   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah :
1.              Bagaimana definisi tentang perlindungan dan penghargaan guru?
2.              Apa saja yang termasuk dalam perlindungan terhadap guru?
3.              Apa saja yang termasuk penghargaan terhadap guru?
4.                   Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan maaklah ini adalah :
1.              Mengetahui dan memahami definisi tentang perlindungan dan penghargaan guru?
2.              Mengetahui dan memahami apa saja yang termasuk dalam perlindungan terhadap guru?
3.              Mengetahui dan memahami apa saja yang termasuk penghargaan terhadap guru?

BAB II
             PEMBAHASAN

1.    Latar Belakang Pentingnya Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru
Pada zaman ini pilihan karier sebagai guru mulai menarik perhatian banyak orang, terbukti dengan hal-hal berikut:
1.      Mulai menjamurnya sekolah-sekolah tinggi, institut-institut, universitas universitas dengan program keguruan atau kependidikan
2.               Banyaknya peminat pendaftar PNS keguruan dan lain-lain.
Hal tersebut dikarenakan penghargaan terhadap guru dewasa ini sudah sangat membaik, terutama guru yang sudah berstatus PNS, mulai dari penghargaan berupa gaji bulanan yang memadai, tunjangan profesional, fungsional bahkan tunjangan khusus. Seiring dengan penghargaan yang sudah memadai ada hal lain yang menjadi ganjalan bagi penulis, yaitu bagaimana dengan perlindungan terhadap guru. Penghargaan dan perlindungan pada guru ini dalam setiap pembahasan dari sisi yuridisnya selalu berkaitan
Guru yang berkualitas selalu mengembangkan profesionalismenya secara penuh. Dia tak akan merengek-rengek meminta diangkat sebagai pegawai negeri atau guru tetap sebab pekerjaannya telah membuktikan, kinerjanya layak dihargai. Mungkin ini salah satu alternatif yang bisa dilakukan guru untuk mengembangkan dan mempertahankan idealismenya pada masa sulit. Namun,idealisme ini akan kian tumbuh jika ada kebijakan politik pendidikan yang mengayomi, melindungi, dan menghargai profesi guru.
Visi guru sebagai pelaku perubahan dan pendidik karakter. Menjadi pelaku perubahan, perubahan itu harus tampil pertama-tama dalam diri guru. Hal inilah yang menjadi pemikiran dan strategi utama bagi para guru agar mampu menjadi pelaku perubahan dan pendidik karakter yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita dewasa ini.Pemerintah sudah seharusnya menggagas peraturan perundang-undangan yang melindungi profesi guru, tidak peduli apakah itu guru negeri atau swasta, dengan memberi jaminan minimal yang diperlukan agar kesejahteraan dan martabat guru terjaga.
1.    Definisi Perlindungan dan Penghargaan Guru
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia: perlindungan artinya tempat berlindung, hal (perbuatan) memperlindungi, sedangkan penghargaan artinya perbuatan menghargai, penghormatan. Jadi, penghargaan artinya perbuatan menghargai atau sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai. Sedangkan perlindungan artinya tempat berlindung. Dari kedua definisi tersebut maka dapat diketahui bahwa penghargaan dan perlindungan terhadap guru adalah suatu penghargaan yang diberikan kepada guru dan kegiatan melindungi guru dari hal - hal tertentu yang dapat mengganggu aktivitas keguruannya.


1.    Perlindungan Terhadap Guru
Perlindungan terhadap guru tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 dengan penjelasan sebagai berikut:
1.       Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2.         Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.           Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman perlakuan diskriminatif, intimidasi,atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,masyarakat,birokrasi atau pihak lain.
4.       Perlindungan profesi sebagai mana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5.         Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kesehatan lingkungan kerja dan resiko lain.UU Guru dan dosen mungkin masih harus diperdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan terhadap seluruh guru akan sangat tergantung anggaran pemerintah. Namun diharapkan dengan adanya dua UU yaitu Undang-Undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi:
1.                Perlindungan hukum
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman,perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2.                Perlindungan profesi
Mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.                Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, dan risiko lain.

4.    Penghargaan Terhadap Guru
1.    Sertifikasi Guru
Melihat nasib dan kesejahteraan guru yang memprihatinkan itulah, pemerintah Indonesia ingin memberikan reward berupa pemberian tunjangan profesional yang berlipat dari gaji yang diterima. Harapan ke depan adalah tidak ada lagi guru yang bekerja mencari objekan di luar dinas karena kesejahteraannya sudah terpenuhi.Akan tetapi, syaratnya tentu saja guru harus lulus ujian sertifikasi, baik guru yang mengajar di sekolah TK, SD, SMP, maupun SMA. Obsesi pemberian kenaikan tunjangan profesional memang sangat menggembirakan bagi para guru. Apalagi, mudah-mudahan mungkin akhirnya guru dapat sejahtera sebanding dengan guruguru di Jepang atau sebanding dengan tenaga profesi lainnya seperti dokter di Indonesia, anggota TNI yang sejahtera karena mendapat tunjangan lauk dari pemerintah.
Secara formal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dalam bidang yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.

2.    Hari Guru Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen antara lain:
Pasal 36
1.  guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
2.     guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 37.
1.    penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesidan satuan pendidikan.
2.    penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional.
(3) penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam atau penghargaan lain.
(4) penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari guru nasional,hari pendidikan nasional, dan lain-lain.

         Pasal 38
         Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada  guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan
3.    Kesejahteraan atau tunjangan
Hak-hak guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur dalam pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu:
1.         Tunjangan profesi
Tunjangan profesi yang diberikan kepada guru-guru yang telah lulus uji sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lain yaitu peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pemberian tunjangan guru dan perlindungan guru. Sertifikasi guru melalui uji kompetensi memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian melalui protofolio guru. Sepuluh komponen protofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru.Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil.
Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat atau golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi guru bukan pegawai negeri sipil.
2.       Tunjangan fungsional
Tunjangan ini diberikan tanpa syarat dan diberikan secara otomatis kepada seluruh guru di Indonesia.
3.       Tunjangan khusus
Tunjangan yang diberikan untuk guru yang mengajar di daerah terpencil,daerah perbatasan, daerah bencana alam dan daerah konflik. Besar tunjangannya adalah satu kali gaji tiap bulannya.


BAB 3
PENUTUP
1.                   Kesimpulan

penghargaan artinya perbuatan menghargai atau sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai. Sedangkan perlindungan artinya tempat berlindung. Dapat diketahui bahwa penghargaan dan perlindungan terhadap guru adalah suatu penghargaan yang diberikan kepada guru dan kegiatan melindungi guru dari halhal tertentu yang dapat mengganggu aktivitas keguruannya. Penghargaan dan perlindungan terhadap guru tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.                   Saran
Makalah kami ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sekalian sangat kami harapakan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah kami ini kedepannya 
DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Masnur. 2009. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta: Bumi Aksara
Satori, Djaman, dkk. 2014. Profesi Keguruan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Rrepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan